AMBON, arikamedia.id – Kordiv Humas Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin mengatakan, jajaran Bawaslu Provinsi Maluku sampai ditingkat Desa/Kelurahan mengawasi pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, yang dimulai dengan pencocokan dan penelitian atau yang disingkat dengan coklit.
Dikatakan, Pengawas Pemilu ditingkat Desa/Kelurahan (PKD) telah mengawasi pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sejak tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, permasalahan yang sering terjadi meliputi : orang yang telah memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam daftar pemilih dan orang yang tidak memenuhi syarat tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
“Selain itu terdapat ketidaksesuaian identitas dalam daftar pemilih, ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan daftar pemilih, serta kendala lainnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pilih,” ujarnya dalam rilis Bawaslu Maluku, Selasa (16/07/2024)
Fokus pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku dan jajaran terhadap pelaksanaan coklit ini adalah Ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan Coklit data Pemilih, Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker.