Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Kata Pengamat Soal Putusan MK yang Beri Kewenangan KPK Usut Kasus Korupsi Militer

11
×

Kata Pengamat Soal Putusan MK yang Beri Kewenangan KPK Usut Kasus Korupsi Militer

Sebarkan artikel ini
Link Banner

“KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan Uji Materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ghufron mengatakan, meski ada Pasal 42 UU KPK, dalam pelaksanaan jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI, maka proses hukumnya akan dipisahkan.

“Yang sipil ditangani oleh KPK, yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien,” kata dia.

Baca Juga  DPRD Kota Ambon Ajukan Tiga Rekomendasi Strategis Tingkatkan Keamanan Pasca Insiden di Desa Hunut

Karena itu, putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.

“KPK, dengan adanya putusan MK, akan melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya,” tutur Ghufron.(*)  ANTARA

Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Tempo melihat dokumen hasil uji laboratorium bernomor SHA03-25091211-FX-01CnEnR1. Weipu menganalisis sampel dengan tiga metode, yaitu fourier transform infrared spectrometer (FTIR), gas chromatography mass spectrometry (GC-MS), dan nuclear magnetic…