“KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan Uji Materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil bersama subjek hukum anggota TNI,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ghufron mengatakan, meski ada Pasal 42 UU KPK, dalam pelaksanaan jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI, maka proses hukumnya akan dipisahkan.
“Yang sipil ditangani oleh KPK, yang TNI disidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien,” kata dia.
Karena itu, putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.
“KPK, dengan adanya putusan MK, akan melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya,” tutur Ghufron.(*) ANTARA