Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Kata Pengamat Soal Putusan MK yang Beri Kewenangan KPK Usut Kasus Korupsi Militer

11
×

Kata Pengamat Soal Putusan MK yang Beri Kewenangan KPK Usut Kasus Korupsi Militer

Sebarkan artikel ini
Link Banner

JAKARTA, arikamedia.id – Pengamat hukum dan politik Pieter C. Zulkifli menilai putusan Mahkamah Konstitusi, yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut kasus korupsi di ranah militer, memperkuat komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Sebab, kata dia, putusan MK itu memberikan wewenang lebih luas bagi KPK dalam mengusut kasus korupsi, termasuk di ranah militer.

“Sebagai presiden dengan latar belakang militer, Prabowo harus mampu menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, termasuk di institusi militer,” kata dia dalam siaran pers yang diterima pada Senin, 2 Desember 2024.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 29 November 2024, MK menegaskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sepanjang kasus tersebut dimulai pertama kali oleh KPK. Penegasan itu adalah pemaknaan baru MK terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. MK mengabulkan sebagian perkara uji materi,, dilansir dari Nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh advokat Gugum Ridho Putra, dilansir dari Tempo.co.

Baca Juga  Jelang Musda IMM Maluku Tuhepaly Usulkan Muttaqien Helut sebagai Sekretaris Umum

Menurut Pieter, putusan MK secara langsung mendukung rencana kerja 100 hari pertama Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi. Putusan itu juga memberikan kepercayaan diri bagi KPK mengusut kasus yang berkaitan dengan instansi militer.

Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *