BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Kasus Teror Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Dinilai Penuhi Unsur Percobaan Pembunuhan Berencana

5
×

Kasus Teror Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Dinilai Penuhi Unsur Percobaan Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
Aktivis KontraS Andrie Yunus


Unsur Pembunuhan Berencana Fadhil menjelaskan, kesimpulan tersebut didasarkan pada pengujian peristiwa menggunakan sejumlah ketentuan hukum pidana, di antaranya Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana, serta Pasal 20 huruf C dan D KUHP tentang penyertaan.

Menurut dia, dalam Pasal 459 KUHP terdapat dua unsur utama yang membedakan pembunuhan berencana dengan tindak pidana lainnya, yakni niat menghilangkan nyawa orang lain serta perencanaan sebelum kejahatan dilakukan.

TAUD menilai terdapat indikasi kuat bahwa pelaku memiliki niat menghilangkan nyawa korban. Air keras merupakan zat korosif yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan luka serius bahkan kematian.

“Pelaku memiliki kesadaran tentang alat dan metode serangan yang berbahaya. Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya. Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain,” tutur Fadhil. **

Baca Juga  Polda Maluku Perketat Pengamanan Arus Mudik Lebaran di Ambon

Sumber : PIKIRAN RAKYAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dengan algoritma yang mendorong keterlibatan, informasi ini dengan cepat menyebar ke berbagai kelompok. Namun, kecepatan distribusi ini juga menghadirkan tantangan, seperti penyebaran…