Unsur Pembunuhan Berencana Fadhil menjelaskan, kesimpulan tersebut didasarkan pada pengujian peristiwa menggunakan sejumlah ketentuan hukum pidana, di antaranya Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana, serta Pasal 20 huruf C dan D KUHP tentang penyertaan.
Menurut dia, dalam Pasal 459 KUHP terdapat dua unsur utama yang membedakan pembunuhan berencana dengan tindak pidana lainnya, yakni niat menghilangkan nyawa orang lain serta perencanaan sebelum kejahatan dilakukan.
TAUD menilai terdapat indikasi kuat bahwa pelaku memiliki niat menghilangkan nyawa korban. Air keras merupakan zat korosif yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan luka serius bahkan kematian.
“Pelaku memiliki kesadaran tentang alat dan metode serangan yang berbahaya. Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya. Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain,” tutur Fadhil. **
Sumber : PIKIRAN RAKYAT










