Di Surabaya, pekerja juga menang telak. Gugatan dipecah menjadi dua, yakni pemotongan upah dan PHK sepihak. Pada putusan PHI PN Surabaya, CNN Indonesia dinilai melawan hukum karena memotong upah pekerja tanpa persetujuan.
Vonis pun dijatuhkan dengan mewajibkan manajemen membayar upah yang dipotong tersebut. Tak terima putusan itu, manajemen CNN Indonesia mengajukan kasasi. Hasilnya, Agustus 2025 kasasi ditolak.
Sekali lagi, perusahaan media milik Chairul Tanjung itu kalah. Manajemen akhirnya membayar sisa upah yang mereka potong seenaknya. Untuk gugatan PHK, PN Surabaya menyatakan PHK pada 31 Agustus 2024 yang dilakukan CNN Indonesia tidak sesuai prosedur.
Majelis hakim tetap memutuskan PHK dengan alasan tidak harmonis per Februari 2025. Majelis pun menghukum CNN Indonesia membayar sisa uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak dan upah proses sebesar Rp 142,5 juta. CNN Indonesia kemudian mengajukan permohonan kasasi. Hingga kini, proses permohonan masih berjalan.
“Ini kemenangan pekerja, khususnya di lingkungan CNN Indonesia. Keputusan CNN Indonesia memotong upah pekerja secara sepihak dan melakukan PHK, salah dan melawan hukum sesuai putusan pengadilan di Jakarta dan Surabaya. Ini jadi pelajaran agar manajemen CNN Indonesia tidak melakukan hal yang sama, semena-mena kepada pekerjanya,” ujar Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), Taufiqurrohman, Senin 12 Januari 2025.










