Arikamedia.id – Kasus dugaan kekerasan yang menewaskan seorang pelajar di Tual menyita perhatian masyarakat, peristiwa yang terjadi pada Kamis 19 Februari itu menyeret nama seorang anggota Brimob sebagai terduga pelaku.
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku.
Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku Tenggara.
Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku.
Dalam keterangannya, Kapolda menyebut peristiwa tersebut sebagai kejadian yang mengejutkan dan memprihatinkan.
“Mari kita doakan almarhum serta memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan,” ungkapnya
usai buka puasa bersama di Plaza Presisi Polda Maluku, Minggu, (22/02/26).
Tak hanya menyampaikan belasungkawa, dirinya juga memastikan proses hukum akan berjalan tegas.
Bripda MS terancam dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Proses sidang kode etik segera digelar, sementara penanganan perkara pidana dipercepat.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi agar berkas perkara segera rampung dan dapat dilimpahkan dalam waktu dekat.










