Sementara Koordinator GBPM, Lusi Peilouw menyinggung kerentanan pemberlakuan KUHP baru. KUHAP Baru mengakui hukum adat setara dengan pidana denda, apalagi hukum adat yang belum dikodifikasi, tentu akan menaikan trend impunitas pada konteks masyarakat adat.
Maluku masih tinggi impunitas di masyarakat adat sambungnya, melanggengkan pengabaian akan hak korban.
Selain itu, Peilouw juga meminta perlu penguatan SDM di jajaran Polda di semua Polres dan Polsek untuk Peka dan berperspektif penghormatan hak korban, lebih jauh diungkapkan, kasus kekerasan terutama jangan sampai diselesaikan menggunakan mekanisme hukum adat.
Kapolda berharap ada kesepakatan dan pandangan, dan itu terjadi di beberapa kasus contohnya kasus perempuan, kasus kekerasan, kasus penganiayaan.
”Makanya kita tarik lembaga adat maupun lembaga keagamaan untuk berperan disitu, jadi polisi dalam kapasitas sebagai memenuhi harapan masyarakat. Itu yang harus kita pikirkan, kita duduk bersama habis itu kita deklrasi bagaimana arah arahnya dirumuskan,” jelasnya.
Audiens dengan Kapolda Maluku, hadir juga Kabid Humas, Dirkrimum dan Dir intelkam Polda Maluku. (AM-29)










