“Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa proses penyelidikan awal telah didukung oleh hasil pemeriksaan medis resmi yang telah dilakukan,” tambahnya.
Sesuai Hasil pemeriksaan Autopsi oleh Tim Forensik yang dipimpin oleh dr. Heryadi Bawono Putro, Sp. FM. (Dokter Spesialis Forensik) dengan kesimpulan bahwa korban meninggal Dunia karena Gantung Diri (Incomplete Hanging atau gantung diri dengan cara terduduk).
Namun sayangnya, hasil Autopsi tidak pernah diterima keluarga, karena keluarga hanya menerima hasil Visum Et Repertum saja. Karena alasan itulah, keluarga meminta agar jenazah Charles di Autopsi.
Keluarga yang dihubungi arikamedia, Rabu (10/12/25) mengatakan, mereka tidak pernah terima hasil Autopsi yang mereka terima hanyalah Visum Et Repertum.
Hal inilah yang membuat keluarga bertanya-tanya, meskipun laporan penyelidikan menyimpulkan bunuh diri, keluarga menemukan beberapa kejanggalan yang sangat meragukan kebenaran kesimpulan.
Pencegahan akses informasi, perwakilan keluarga, Junita Telehala dan Sarah Matulessy dilarang membaca surat izin autopsi oleh pihak POMDAM VI Mulawarman Balikpapan dan pihak RSUD dr.Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Masih banyak kejanggalan kematian Serda Charles Telehala yang dicurigai keluarga, termasuk hak-haknya yang sampai saat ini belum diterima sudah lebih dari 1 tahun. (AM-29)










