AMBON, arikamedia.id – Kapendam XV/Pattimura Kolonel Inf Heri Krisdianto angkat bicara mengenai kasus kematian Serda Charles Telehala, anggota TNI AD asal Ambon, yang meninggal di Balikpapan pada Agustus 2024.
Kapendam menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya almarhum, namun menegaskan bahwa kasus ini berada di ranah Kodam VI/Mulawarman dan menjelaskan alasan di balik penolakan autopsi ulang serta tidak adanya upacara pemakaman militer, di Ambon (06/12/2025)
Dijelaskan bahwa, peristiwa tragis yang menimpa Serda Charles Telehala terjadi di wilayah teritorial Kodam VI/Mulawarman, Balikpapan. “Perlu kami tegaskan bahwa penyelidikan atas kasus ini telah dilaksanakan secara komprehensif oleh satuan yang berwenang, yaitu dari Kodam VI/Mulawarman,” ujar Kapendam.
Hasil penyelidikan resmi, yang tertuang dalam Laporan Hasil Penyelidikan Nomor R/886/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024, menyimpulkan bahwa meninggalnya Serda Charles Telehala murni karena bunuh diri.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Malinu Kecamatan Malinu Utara Desa Belayan mengeluarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 281/KDB/VIII/2024, Serda Charles Telehala bahwa yang bersangkutan meninggal di RS Rumkit Tk II Balikpapan sebab meninggal Sakit.










