BeritaHukum & KriminalUtama

Kanwil Kemenkumham Maluku Tingkatkan Kapasitas ASN Dalam Kebijakan Analisis HAM

38
×

Kanwil Kemenkumham Maluku Tingkatkan Kapasitas ASN Dalam Kebijakan Analisis HAM

Sebarkan artikel ini
Kemenkumham Maluku dalam rangka meingkatkan kapasitas ASN melakukan analisis kebijakan HAM melalui Diseminasi Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham RI, siang tadi, Selasa (30/04/2024), di Ruang Rapat Pimpinan diikuti oleh Kanwil Kemenkumham Maluku dibawah pimpinan Hendro Tri Prasetyo diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle, diikuti oleh Kabid HAM Muhammad Ikbal Tahalua, dan Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Penyuluh Hukum.

AMBON, KUMHAM MALUKU – Kanwil Kemenkumham Maluku tingkatkan kapasitas ASN dalam analisis kebijakan HAM melalui Diseminasi Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkumham RI, siang tadi, Selasa (30/04/2024).

Bertujuan untuk mendiseminasikan Pedoman Kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan di Wilayah Tahun 2024. Kegiatan dilangsungkan di Ruang Rapat Pimpinan diikuti oleh Kanwil Kemenkumham Maluku dibawah pimpinan Hendro Tri Prasetyo  diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle, diikuti oleh Kabid HAM Muhammad Ikbal Tahalua, dan Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Penyuluh Hukum.

Dalam paparan yang diutarakan oleh Safira selaku Pelaksana pada Badan Strategi Kebijakan, terdapat dua jenis analisis kebijakan yang akan dilakukan, yaitu Analisis Strategi Implementasi Kebijakan dan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan.

Baca Juga  Dari Perayaan Natal 2024 Lapas Wahai

Kegiatan ini juga mencakup skema coaching dan asistensi dalam Penyusunan Analisis Kebijakan di Wilayah untuk masing-masing Kanwil oleh Miftah selaku Person In Charge (PIC) dari BSK Kemenkumham RI.

Pemilihan objek analisis akan dilakukan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) yang terbit dalam rentang waktu (2013-2023). Peraturan tersebut juga harus telah diimplementasikan secara efektif minimal selama satu tahun dengan batas waktu implementasi maksimal pada 31 Mei 2024. Peraturan yang bersifat rutin dan/atau mengatur internal Kemenkumham dikecualikan dari obyek analisis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Program Pembinaan Kemandirian Gencar di Lakukan, Ciptakan Kerukunan Antar Umat Beragama   WAHAI, arikamedia.id – Program-program pembinaan di Lapas Wahai tengah gencar…

Berita

JAKARTA, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, meminta agar pemerintah tak tergesa-gesa dalam menentukan keputusan untuk menghentikan operasional Badan Usaha Milik Daerah…