Ia juga menyampaikan penerapan standart pelayanan merupakan proses pembelajaran yang terus menerus berjalan. Standar Pelayanan ini juga akan lebih baik didukung juga dengan norma-norma atau aturan-aturan pelaksana Standar Pelayanan tersebut yang disebut dengan Sistem Operasional Prosedur (SOP).
“Adanya SOP dalam organisasi atau unit kerja memberi manfaat sebagai pedoman kerja, sebagai dasar hukum, sebagai informasi hambatan kerja dan tolak ukur kedisiplinan yang dapat memudahkan pelaksanaan pelayanan karena didalam SOP berisikan tahapan dan urutan suatu pelayanan yang akan menuntun para pegawai dalam menyelesaikan tugasnya,” tambah Hendro
Hal ini senada dengan cita-citanya menjadikan Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai sentra dan pionir di Wilayah Indonesia Timur. Sehingga ia mengharapkan bagi peserta yang diberi tanggungjawab mengikuti kegiatan Evaluasi Standar Pelayanan (SP), Sistem Operasional Prosedur (SOP) dan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) ini untuk dapat mengevaluasi dan menyusun Standar Pelayanan yang diberikan oleh Narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dengan mengimplementasikan karakteristik Standar Pelayanan masing-masing unit kerja. (AM-18)