1. Kantor Notaris Fentie Christanto Welliken S.H.,M.Kn;
2. Kantor Notaris Asina Tabalubun, S.H.,M.Kn;
3. Kantor Notaris Carlos Viali Rahantoknam S.H.,M.Kn;
4. Kantor Notaris Hengki Tengko S.H;
5. Kantor Notaris Nana Wulandari S.H.,M.Kn.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Audit, tidak ditemukan indikasi TPPU dan Pendanaan Teroris pada kelima notaris tersebut.
Kendati demikian, Tim Audit menekankan pentingnya kepatuhan terhadap penerapan PMPJ. Tim Audit juga memastikan para notaris untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan terkait penerapan PMPJ di kantor masing-masing.
Khusus untuk Notaris yang memiliki tingkat risiko tinggi, Tim Audit melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Hasil audit penerapan PMPJ ini akan dilaporkan kepada Ditjen AHU sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan audit PMPJ di Wilayah Provinsi Maluku untuk periode pelaporan bulan Juli 2024.(AM-18)