BeritaDaerahHukum & KriminalPemerintahanUtama

Kanwil Ditjenpas Maluku Beri Remisi Umum ke 996 dan 1042 Warga Binaan Peroleh Remisi Dasawarsa

35
×

Kanwil Ditjenpas Maluku Beri Remisi Umum ke 996 dan 1042 Warga Binaan Peroleh Remisi Dasawarsa

Sebarkan artikel ini

Proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa di Lapas Kelas IIA Ambon. 

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa  membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. 

“Euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif yang telah diatur dalam ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkap Gubernur Maluku.

Kegiatan pemberian remisi bagi warga binaan di Unit Pelaksana teknis Pemasyarakatan Maluku selain dihadiri oleh Gubernur Maluku juga dihadiri oleh Walikota Ambon, Wakil Walikota Ambon, Ketua DPRD Provinsi Maluku dan sejumlah pimpinan organisasi pemerintah daerah Provinsi Maluku.

Baca Juga  Evaluasi Longsor Pasirlangu, Kang Cucun: Kita Ikhtiar Maksimal untuk Korban

Selepas acara pemberian remisi Gubernur Maluku menyerahkan bantuan berupa 200 Buku Bacaan dan 2 Unit Instalasi Air bersih untuk Lapas Kelas IIA Ambon. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *