“KMA ini akan menjawab kinerja ASN selama bekerja, jadi para ASN yang kerja dan tidak akan diketahui, semua pembagian tugas dan fungsi akan terbagi habis,” kata Kabag TU
Kaliky mengatakan, pembentukan Tim Kerja tahun 2024 merupakan bagian dari Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam rangka Penyederhanaan Birokrasi yang hanya mengakomodir dua level Birokrasi dan paling banyak tiga level Birokrasi, yaitu level I (Pejabat Tinggi Pratama/Kakanwil) dan level II (Pejabat Administrator/Kabag, Kabid, di tingkat Kanwil.
Lanjut Kaliky, dengan diterapkannya dua level Jabatan demikian, maka jabatan-jabatan yang berada dibawah level II di Kanwil, seperti Kassubag pada Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi pada Bidang secara otomatis hilang dari Hirarki Jabatan, sehingga posisi Kasubag/Kasi di kompensasi menjadi Pejabat Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan Fungsional. Dengan demikian maka posisi di bawah level II menjadi Pejabat Fungsional (JFT) dan Pejabat Fungsional Pelaksana (JFP).
“Sebagai solusi dari hilangnya Jabatan Kasubag/Kasi, maka terbitlah KMA Nomor 1179 Tentang Sistem Kerja yang mengharuskan pembentukan Tim-Tim Kerja dengan tujuan utama untuk mempercepat Capaian Kinerja Pejabat Tinggi Pratama (Kakanwil),” katanya