“Saya selaku Ketua KAMMI Maluku, Ketua Kebijakan Publik KAMMI Maluku, Mustakim Rumasukun dan Ketua KAMMI Kota Ambon, Isrun Fatsey, atas nama Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Wilayah Maluku dan Kota Ambon sangat mendukung Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan penertiban dan penataan yang baik bagi para PKL di pasar Mardika pada tanggal 28 April mendatang,” tegasnya.
Kata Fidmatan, terkait sosialisasi yang telah dilakukan, merupakan langkah tepat yang diambil oleh Pemerintah Kota, agar para pedagang bisa mempersiapkan diri sejak awal demi kelancaran proses penertiban, yang tentunya berdampak baik bagi para pedagang dan konsumennya.
Mengingat kondisi Gedung Putih di Pasar Mardika yang telah menelan anggaran miliar rupiah dari APBN sambung Fidmatan, seharusnya mampu menjadi pusat aktivitas perdagangan dan membantu meningkatkan kesejahteraan para pedagang.
Sejalan dengan pendapat KAMMI Maluku, Ketua KAMMI Kota Ambon, Isrun Fatsey juga sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan penertiban pasar oleh pemkot Ambon.
Dirinya berharap Pemkot memperhatikan semua sisi terkait dengan kebutuhan dan tempat berjualan para pedagang yang kena relokasi dan tidak melanggar hak-hak mereka.