“Mendahului itu akan dilakukan sosialisasi, kemudian pengosongan lahan dan terakhir penandaan batas sesuai titik koordinat yang ada pada masing-masing IPR dari 10 koperasi,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Maluku mengharapkan agar melalui 10 Koperasi yang telah mendapatkan IPR di Wilayah Pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru ini, bisa meningkatkan perekonomian warga sekitar, serta pengelolaanya dapat benar-benar menjaga kelestarian lingkungan, karena apa yang dikelola hari ini, nantinya akan menjadi warisan untuk anak cucu kita kedepan. **