Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahPemerintahanUtama

Kadis ESDM Maluku Paparkan 10 Koperasi yang Peroleh IPR 

27
×

Kadis ESDM Maluku Paparkan 10 Koperasi yang Peroleh IPR 

Sebarkan artikel ini
Kadis ESDM Provinsi Maluku Abdul Haris - Ist

“IPR yang didelegasikan ini adalah untuk semua komoditas termasuk logam dan non logam, dengan dasar inilah ada 20 koperasi yang mengajukan permohonan, dan setelah diverifikasi secara teknis yang memenuhi persyaratan ada 10 koperasi dan selanjutnya 10 koperasi itu berproses melalui aplikasi OSS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelas Haris.

Lebih lanjut ia menjelaskan, melalui proses di aplikasi OSS ini telah diterbitkan IPR atas nama 10 Koperasi tersebut pada 6 Agustus 2024.

“Sehubungan dengan rencana penambangan untuk 10 koperasi lainnya yang tidak berkesempatan memiliki IPR, telah disarankan untuk bergabung dengan 10 koperasi yang memiliki IPR tadi, untuk itu kami telah menerima laporan bahwa telah dilakukan penggabungan koperasi melalui notaris, dimana telah dikeluarkan Akta Pernyataan Penggabungan Bersama, nomor 11/VII pada 2 Juli 2024,” terangnya.

Baca Juga  Pendidikan Tinggi Harus Jadi Motor Utama Transformasi Pembangunan Maluku

Sampai pada tingkat ini, Haris menyampaikan apabila ada yang merasa kepentingannya belum terakomodir, maka Pemerintah Daerah menyarankan agar dapat dibicarakan secara kekeluargaan dan selanjutnya berproses di notaris, untuk dibuatkan Pernyataan Penggabungan Lanjutan, guna mengakomodir semua kepentingan sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kegiatan penambangan ini bisa segera dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *