Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahPemerintahanUtama

Kadis ESDM Maluku Paparkan 10 Koperasi yang Peroleh IPR 

27
×

Kadis ESDM Maluku Paparkan 10 Koperasi yang Peroleh IPR 

Sebarkan artikel ini
Kadis ESDM Provinsi Maluku Abdul Haris - Ist

AMBON, arikamedia.id – Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait 10 (Sepuluh) Koperasi yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Pertambangan Gunung Botak, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Abdul Haris, pada Selasa (29/04/25) di Kantor Gubernur Maluku, memaparkan nama-nama sepuluh koperasi tersebut.

Adapun 10 (sepuluh) Koperasi yang mendapatkan IPR yakni :

1. Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri

2. Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru

3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo

4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai

5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri 

6. Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group

7. Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu

8. Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri

Baca Juga  KPK Ungkap Peran Immanuel Ebenezer: Tahu, Membiarkan, dan Minta Jatah Pemerasan

9. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri

10. Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen

Haris menjelaskan bahwa kesepuluh koperasi ini telah memenuhi syarat untuk memiliki IPR sesuai dengan regulasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang “Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” yang diturunkan dalam Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2022 tentang “Pendelegasian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”, di mana pada Bab II Pasal 2 ayat 3 huruf (e), dijelaskan bahwa IPR yang didelegasikan untuk semua komoditas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *