Lebih lanjut diakuinya, untuk saat ini permintaan pembayaran telah disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon dan sementara diproses, sehingga diharapkan dalam minggu ini para pegawai tersebut sudah bisa menerima hak- haknya tersebut.
“Memang ada kekurangan TKD yang belum dibayarkan. Kami telah melakukan pertemuan dengan para pegawai beberapa bulan yang lalu dan meminta untuk melengkapi administrasi yaitu absensi kehadiran untuk diproses pembayaran kekurangan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Untuk mekanisme pencairan keuangan di Dinkes, Surat Perintah Membayar (SPM) diserahkan oleh Bendahara Dinkes ke BPKAD, selanjutnya dari BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian Pemindahbukuan dari rekening Dinkes ke Bank dan dari Bank disalurkan ke rekening masing – masing penerima TPP melalui transfer online. Semua menggunakan Non Tunai. (*)