Asep menyebut, KPK telah menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap John Field.
“Kemudian kita juga sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tentunya nanti kita akan terbitkan juga Daftar Pencarian Orang atau DPO untuk yang bersangkutan,” ungkapnya.
John Field merupakan salah satu dari enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Lima lainnya adalah Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Kemudian, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, Orlando Hamonangan.
Asep mengungkapkan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. “Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ungkap Asep.
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.










