“Kemudian yang berikut di tahapan ketiga yang menyimpulkan keterangan adalah manipulasi administrasi lalai atau sengaja atau menguntungkan pihak tertentu dalam upaya intimidasi terhadap KPU,” sambungnya.
Kata Luther, hal keempat mobilisasi massa kerumunan di KPU aksi protes bakal calon kemudian daripada sorotan atau perbuatan di media massa.
Kelima tandasnya, yang menimbulkan kerawanan antara lain gesekan antara pendukung kemudian manuver atau in camben dari jejak lawan politik.
Lebih jauh dituturkan, keenam adalah kerusakan TPS logistik netralitas daripada petugas di tahapan.
Ketujuh menurut Luther, potensi yang menimbulkan kerawanan antara lain saksi tolak hasil hitung suara, pengembunan suara, manipulasi hasil duduk tidak netral mobilisasi massa, bentrok pendukung.
Kesembilan, potensi kerawanannya antara lain aksi protes yang kalah, menimbulkan opini negatif terhadap kinerja KPU.
Kesepuluh, pengerahan massa penolakan hasil pengesahan, aksi anarkis pendukung unjuk rasa untuk rekapitulasi hasil pemetaan TPS untuk 9 kabupaten dan 2 Kota mulai dari kabupaten Buru, Buru Selatan (Bursel), Maluku Tengah (Malteng), kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Seram Bagian Timur (SBT), Kota Ambon dan kota Tual.










