BeritaKesehatanNasionalSOSIALUtama

Juli 2025 Terancam Makin Mahal, Cek Iuran BPJS Kesehatan Desember 2024

20
×

Juli 2025 Terancam Makin Mahal, Cek Iuran BPJS Kesehatan Desember 2024

Sebarkan artikel ini
Kartu BPJS Ilustrasi

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.

3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.***

Baca Juga  MK Diminta Tak Main Mata dengan Pihak Berperkara di Sidang Gugatan Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *