“Di luar sana banyak sekali istilah makelar kasus atau mafia kasus yang membawa-bawa nama hakim. Masyarakat harus waspada, jangan sampai tertipu dengan janji-janji seperti itu,” ujarnya
Lebih lanjut kata dia bahwa saat ini sistem pelayanan di pengadilan telah dibangun dengan prinsip transparansi dan integritas. Semua proses dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan hukum.
Tak hanya itu urusan biaya perkara, semuanya telah diatur secara jelas melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang dipasang dan dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
“Biaya perkara sudah jelas. Tidak ada lagi biaya tambahan di luar yang sudah ditetapkan,” katanya.
PN Ambon juga telah menutup celah praktik transaksi gelap dengan menerapkan sistem pembayaran non-tunai.
Seluruh pembayaran biaya perkara dilakukan melalui transfer ke rekening resmi pengadilan.jika ada kelebihan biaya, maka dana tersebut akan dikembalikan kepada pihak yang bersangkutan melalui transfer.
Ia menambahkan bahwa pimpinan Mahkamah Agung telah memberikan peringatan keras kepada seluruh aparatur pengadilan terkait praktik suap.
Tidak ada kompromi bagi aparat yang bermain-main dengan integritas lembaga peradilan.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang menjanjikan kemenangan perkara. Itu biasanya hanya modus untuk menipu masyarakat,” pungkas Jafri. (AM-18)










