Insiden ini juga mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan, bahwa tugas jurnalis dilindungi hukum dan tidak bisa diproses hukum karena beritanya.
Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan karya jurnalistik agar menempuh jalur dan mekanisme yang diatur oleh UU Pera, yakni ke Dewan Pers.
Atas insiden ini, IJTI Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam tindakan penyidik Propam Polresta Kendari yang melakukan intimidasi dan memeriksa Jurnalis Tribunnews Sultra dan Simpul Indonesia.
2. Meminta kepada Samsul dan Nur Fahriansyah untuk tidak menghadiri panggilan polisi tersebut, yang diagendakan pada Sabtu, 22 Februari 2025.
3. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mencopot Kapolresta dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pembiaran dan kegagalan dalam menegakkan serta dinilai tidak memahami kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomi 40 tahun 1999.
4. Menuntut kepolisian agar mencabut surat panggilan terhadap jurnalis dalam memberikan kesaksiannya sebab karya jurnalistik adalah kesaksian jurnalis itu sendiri dan jurnalis tidak bisa berhadapan secara hukum.
5. Mendesak Kapolresta Kendari memohon maaf atas tindakan Kasi Propam dan dua penyidiknya dan mencabut BAP Samsul dan Nur Fahriansyah.