Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalNasionalUtama

IJTI Sultra Kecam Polresta Kendari Paksa 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Polisi Lecehkan Istri Orang

13
×

IJTI Sultra Kecam Polresta Kendari Paksa 2 Jurnalis Jadi Saksi Kasus Polisi Lecehkan Istri Orang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aksi jurnalis terhadap intimidasi kepada awak media - ANTARA

Insiden ini juga mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan, bahwa tugas jurnalis dilindungi hukum dan tidak bisa diproses hukum karena beritanya.

Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan karya jurnalistik agar menempuh jalur dan mekanisme yang diatur oleh UU Pera, yakni ke Dewan Pers.

Atas insiden ini, IJTI Sultra menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam tindakan penyidik Propam Polresta Kendari yang melakukan intimidasi dan memeriksa Jurnalis Tribunnews Sultra dan Simpul Indonesia.

2. Meminta kepada Samsul dan Nur Fahriansyah untuk tidak menghadiri panggilan polisi tersebut, yang diagendakan pada Sabtu, 22 Februari 2025.

Baca Juga  Kota Terbesar di Jalur Gaza Dilanda Kelaparan

3. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mencopot Kapolresta dan Kasi Propam Polresta Kendari atas dugaan pembiaran dan kegagalan dalam menegakkan serta dinilai tidak memahami kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomi 40 tahun 1999.

4. Menuntut kepolisian agar mencabut surat panggilan terhadap jurnalis dalam memberikan kesaksiannya sebab karya jurnalistik adalah kesaksian jurnalis itu sendiri dan jurnalis tidak bisa berhadapan  secara hukum.

5. Mendesak Kapolresta Kendari memohon maaf atas tindakan Kasi Propam dan dua penyidiknya dan mencabut BAP Samsul dan Nur Fahriansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *