Dikatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan sebenarnya telah melakukan berbagai upaya administratif untuk menyelesaikan perselisihan ini. Namun, belum juga ditemukan titik temu antara pihak Saniri dan keluarga Nunumete.
“Kesimpulan sementara, kami di Komisi I belum bisa mengeluarkan rekomendasi. Jika kedua belah pihak tetap tidak menemukan titik sepakat, maka jalan terbaik adalah menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Soulisa menjelaskan bahwa Komisi I akan melanjutkan proses ini melalui rapat lanjutan yang akan dikoordinasikan bersama Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Kota Ambon. Berita acara sedang disiapkan sebagai bagian dari langkah tindak lanjut.
Konflik internal ini diharapkan bisa segera menemukan titik penyelesaian yang adil dan berdasarkan hukum adat maupun aturan formal yang berlaku. (AM-18)