Vonis tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada awal 2018 silam, MA sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) Jessica, sehingga dirinya masih divonis hukuman yang sama. Kini, Jessica telah bebas bersyarat dan mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari karena berkelakuan baik.
“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tulis Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/08/2024).
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebut pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkahmah Agung (MA) berkait kasus yang menjerat kliennya. Otto menyebut pengajuan PK akan dilakukan karena putusan terhadap Jessica tidak berlandaskan pada fakta. Sebagai contoh, kata Otto, visum yang tidak dilakukan kepada korban.
“Kami sebagai lawyer mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya,” kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024). Oleh sebab itu Otto menyebut pihaknya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya.
Tapi, kata dia, karena hukum memberikan keleluasaan bagi siapapun untuk mengajukan PK, maka dia akan mencoba menempuh jalan tersebut.
“Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia,” tambah Otto.