Kunjungan ini dipimpin oleh Anggota Komisi III, H. La Nyong, menyusul perintah langsung dari Ketua DPRD Provinsi Maluku untuk segera merespons kondisi darurat tersebut.
Jembatan yang menjadi akses vital masyarakat antar dua negeri itu diketahui sudah tiga kali mengalami kerusakan parah, dengan usia bangunan mencapai 30 tahun. Akibat kerusakan ini, aktivitas warga masyarakat terganggu dan roda perekonomian setempat terhambat.
Pemerintah daerah perlu bertindak cepat. Infrastruktur seperti ini bukan hanya soal fisik, tapi juga menyangkut kehidupan penduduk setempat. **