Menurutnya, jika penyaluran Mitan oleh Pertamina sesuai kuota yang diminta. Sehingga pemerintah daerah di masing-masing pemerintah kabupaten-kota mesti memberikan data kebutuhan kuota BBM sesuai kondisi kebutuhan.
”Sebagai Komisi yang bermitra dengan Pertamina maka saya ingatkan pemerintah di kabupaten dan kota untuk memperhatikan kebutuhan masyarakatnya sehingga pengajuan kebutuhan kuota yang akan di sampaikan Pertamina ke BPH Migas itu benar-benar sesuai kebutuhan daerah,” tuturnya.
Kata Laipeny, mesti ada koordinasi yang baik antara pemerintah dengan Pertamina sehingga dapat mengajukan permintaan kuota kebutuhan daerah sesuai prosedur perhitungan dan pengajuan penambahan kuota BBM bersubsidi.
Sebab kalau memintanya tidak sesuai kondisi masyarakat sambungnya, maka tentu akan terjadi kelangkaan Mitan di kalangan masyarakat.
Lebih jauh diingatkan, Pemerintah daerah mesti merancang kebutuhan Mitan bagi kebutuhan warga yang bersubsidi dan produktif.
“Sebab untuk kebutuhan produksi seperti nelayan dan lain-lain mesti dimasukan dalam permintaan kebutuhan produksi agar tiap kebutuhan itu dapat terjangkau terutama dalam penyalurannya,” tutup Laipeny. *