Sebagai Perwira Polri, BG pernah menempati berbagai posisi penting sepanjang perjalanan kariernya. Beberapa di antaranya adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kapolda Bali, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, dan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) untuk mendampingi dua Kapolri, yakni Jenderal Badrodin Haiti (2015-2016) dan Jenderal Tito Karnavian (2016).
Kecerdasan dan kegesitan BG membuatnya dinobatkan sebagai jenderal termuda dan berprestasi di Polri. Predikat ini membuatnya dipercaya menjadi ajudan Megawati saat Ketua Umum PDIP itu menjadi Wakil Presiden 1999-2000 dan Presiden RI 2000-2004.
Sebelum menduduki jabatan sebagai Kepala BIN, BG sempat terseret kasus suap dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 13 Januari 2015. KPK juga mencium adanya transaksi janggal yang dilakukan Budi saat menjadi Kepala Biro Pembinaan Karier PSDM Polri periode 2004-2006. Polemik ini disebut sebagai kasus rekening gendut.
Namun, saat itu BG melawan dengan mengajukan praperadilan dan menang. Statusnya sebagai tersangka gugur dan kemudian kasusnya dilimpahkan ke kepolisian sebelum akhirnya dihentikan karena dinilai tak memiliki bukti yang cukup.