“Sangat minimnya pemahaman aparat penegak hukum terkait permasalahan lingkungan dan HAM adalah ancaman yang tidak main-main apalagi perlindungan terhadap jurnalis dan aktivis lingkungan ini sangat minim,” kata Vonny.
Padahal, menurut pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Strategi jurnalisme untuk advokasi lingkungan hidup Vonny menambahkan, bekerjasama dengan organisasi pencinta lingkungan dan organisasi profesi pers untuk berupaya meningkatkan kualitas berita lingkungan dengan cara pembuatan video peta interaktif.
Membuat konten lebih interaktif dan imersif sambungnya, untuk menyaring topik tentang lingkungan, konservasi, alam menjadi cerita yang mudah dicerna dan dipahami publik dan ini harus dilakukan secara masif.
Dirinya mengingatkan kepada anak-anak muda jika ingin menyeruakkan aspirasi lewat aksi terhadap masalah lingkungan, harus membuat pernyataan tertulis secara tegas dan disampaikan secara resmi tembusannya disampaikan ke pemeirntah pusat dan lembaga pemerintah lainnya serta berbagai organisasi lingkungan secara nasional maupun internasional.