BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Jaksa Usut Dugaan Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 23 M

5
×

Jaksa Usut Dugaan Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 23 M

Sebarkan artikel ini
Korupsi ilustrasi

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Jakarta, Suyanto, menjelaskan RAS, SL, dan SAN menggunakan data ratusan pegawai tersebut untuk mengajukan klaim JKK secara fiktif. “Ratusan orang itu diklaim seolah-olah pernah menjalani perawatan di rumah sakit. Faktanya, lebih dari 340 orang tersebut tidak pernah dirawat atau menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Suyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Dalam melancarkan aksinya, SL dan SAN menerima instruksi dari RAS untuk memverifikasi dokumen klaim JKK milik para “pasien” yang telah dipalsukan. Dokumen palsu tersebut meliputi rekam medis dan kwitansi pembayaran rumah sakit, surat permohonan penggantian biaya dari perusahaan, daftar hadir perusahaan, laporan polisi, hingga dokumen kronologis kecelakaan kerja.

Suyanto menegaskan SL dan SAN mengetahui sepenuhnya bahwa dokumen-dokumen tersebut bersifat fiktif. Berdasarkan kesepakatan para tersangka, SL dan SAN dijanjikan komisi sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil mereka loloskan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *