Kejati Jakarta mengusut dugaan korupsi klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan dengan total kerugian negara mencapai Rp 23 miliar.
Arikamedia.id – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jakarta terus mengusut dugaan korupsi dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta untuk periode 2014–2024. Sebelumnya, jaksa memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 21 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pencairan klaim fiktif atas nama sekitar 340 pegawai.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Nauli Rahim Siregar menyampaikan bahwa jumlah tersebut bertambah. “Sekarang bertambah sekitar 160 orang, sehingga totalnya menjadi kurang lebih 400 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 23 miliar,” kata Nauli di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.
Dilansir dari Tempo.co, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan, yakni SL, eks pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta, dan SAN, eks pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Satu tersangka lainnya berinisial RAS, pihak yang mengumpulkan data ratusan orang untuk digunakan dalam pengajuan klaim.










