BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Jaksa Usut Dugaan Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 23 M

4
×

Jaksa Usut Dugaan Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 23 M

Sebarkan artikel ini
Korupsi ilustrasi

Kejati Jakarta mengusut dugaan korupsi klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan dengan total kerugian negara mencapai Rp 23 miliar.

Arikamedia.id – KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jakarta terus mengusut dugaan korupsi dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta untuk periode 2014–2024. Sebelumnya, jaksa memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 21 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pencairan klaim fiktif atas nama sekitar 340 pegawai.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Nauli Rahim Siregar menyampaikan bahwa jumlah tersebut bertambah. “Sekarang bertambah sekitar 160 orang, sehingga totalnya menjadi kurang lebih 400 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 23 miliar,” kata Nauli di Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Baca Juga  Kapolri Bawa Seluruh Kapolda ke RDP Komisi III DPR Bahas Reformasi Polri

Dilansir dari Tempo.co, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan, yakni SL, eks pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta, dan SAN, eks pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Satu tersangka lainnya berinisial RAS, pihak yang mengumpulkan data ratusan orang untuk digunakan dalam pengajuan klaim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *