Arikamedia.id, AMBON – Upaya mencegah maraknya perundungan dan penyalahgunaan media sosial (medsos) di kalangan pelajar terus digencarkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Tim Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejati Maluku turun langsung memberikan edukasi hukum kepada siswa SMP dan SMA Swasta Alhilaal Ambon, Selasa, (27/01/26).
Setibanya di SMP Alhilaal Ambon yang berlokasi di Jalan Anthoni Rhebook, Kecamatan Sirimau, tim disambut hangat oleh Kepala Sekolah Dra. Suhartini, M.M., Pd, dewan guru, serta ratusan siswa yang tampak antusias mengikuti kegiatan.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah Dra. Suhartini menyampaikan apresiasi atas dipilihnya SMP Alhilaal Ambon sebagai lokasi pelaksanaan JMS.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Maluku. Edukasi hukum ini sangat sejalan dengan program sekolah, khususnya dalam mencegah bullying di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H menegaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda rutin kejaksaan yang bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar.
“Isu bullying dan penyalahgunaan media sosial kini menjadi ancaman serius bagi dunia pendidikan. Melalui JMS, kami ingin siswa memahami dampak hukum dan sosial dari perilaku tersebut,” jelas Ardy.










