Menurut Nurlatu, dokumen yang dia serahkan melalui pemerintah daerah itu lengkap, karena memiliki tim kajian lengkap, dimana ada ahli lingkungan juga.
“Kalau gubernur memaksa keadaan, maka akan berdampak hukum. Dua, berdampak sosial untuk marga kami, sekali lagi kami tegaskan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum Silahkan mereka yang punya IPR pergi cari lahan lain. Kami tidak mau,” tegasnya.
Tukasnya, keterangan dari kadis ESDM yg menyatakan antara 20 atau 17 koperasi itu sudah ada penggabungan diantara mereka, maka itu adalah hal yang keliru sebab penggabungan koperasi yang diungkap Kadis itu bukanlah penggabungan riil atau penggabungan secara nyata antara anggota dan pengurus 10 koperasi pemilik atau yang mendapatkan ijin IPR dengan anggota dan pengurus 10 atau 7 koperasi proses kabupaten.
Sebab pungkasnya, akta notaris penggabungan itu barulah sebatas pernyataan keinginan kemauan dari satu dua orang yg mewakili ketua koperasi yang ingin bergabung sedangkan penggabungan secara riil koperasi mana bergabung dengan pengurus koperasi mana hingga hari ini belum selesai dilakukan oleh para pengurus koperasi dan ini berpotensi besar juga untuk memicu keributan atau sengketa antara ke 20 atau 17 koperasi itu yang tidak akan kunjung selesai sebab sejak awal proses ke 20 atau 17 koperasi ini sudah memang saling sikut dan tidak akur.