Nurlatu membeberkan, jika gubernur bersih keras memaksa untuk mengeluarkan perintah pelaksanaan, maka sebagai ketua koperasi yang merasa dirugikan dan sebagai anak adat dan DNA dengan tempat itu ,(Gunung Botak red) dipastikan mereka akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan tempuh jalur hukum Karena kami tahu betul itu proses dokumennya, baik koperasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan koperasi siluman yang sekarang ini dilegalkan. Proses dokumen yang kami tahu. Kami tidak bicara tanpa fakta. Kami punya fakta, data dan kami tau proses itu,” sebutnya.
Dijelaskaan, untuk nanti pada saatnya akan menempuh jalur hukum guna membuat terang benderang proses ijin IPR itu agar semua masyarakat bisa tahu kebenaran sesungguhnya terkait proses ijin IPR, harus diuji bila perlu malalui gugatan pengadilan bila ada pihak pihak yang mencoba menutup-nutupinya.
“Kita bisa bayangkan kronologis, mulai saat koperasi proses ijin 10 IPR siluman yang sekarang keluar itu tidak pernah diuji publik. Dokumen kami yang diserahkan oleh pemerintah daerah pada saat uji publik. Setiap saat kita lakukan pertemuan di sana, dan itu ada mantan Kadis LH yang lama. Dan itu kita uji terus. Sosialisasi itu dilakukan setelah izin itu keluar. Uji publik itulah dengan salah satu dokumen, harus dilakukan sebelum iijin dikeluarkan. Sehingga sangat disayangkan masa setelah izin IPR keluar dan sosialisasi tidak bisa berjalan. Itu dilabrak habis oleh masyarakat adat,” paparnya.