Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahEkonomiPemerintahanUtama

Jafar Nurlatu Sesali Pernyataan Kadis ESDM Maluku, Menaruh Bara di Wilayah Tambang GB

20
×

Jafar Nurlatu Sesali Pernyataan Kadis ESDM Maluku, Menaruh Bara di Wilayah Tambang GB

Sebarkan artikel ini
Gunung Botak di Kabupaten Buru - website

Mengapa? Karena dokumen yang diusulkan oleh Pemkab Buru tidak diproses lanjut padahal telah memenuhi semua aturan dan syarat untuk satu IPR

Menurutnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dokumen UKL dan UPL, dan kami punya dokumen itu, tapi tidak diproses, justru 10 koperasi siluman menyusup masuk dan kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama 10 koperasi itu keluar IPR-nya.

“Sekarang mereka punya IPR  keluar, tapi dokumen UKL UPL yang terisi di situ adalah peta blok bukan nama mereka, tapi punya koperasi yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten artinya badan hukum koperasi A yang punya data dan berkas yang valid digunakan secara tidak sah kepada koperasi B,” katanya.

Baca Juga  Tata Aset Daerah, Terminal Transit Passo yang Terbengkalai Belasan Tahun akan Jadi Balai Kota Ambon 

Sebagai orang yang punya DNA langsung dengan hak ulayat, yaitu marga Nurlatu, ia meminta kepada Gubernur Maluku untuk  berhati-hati dan jangan gegabah.

“Kalau izinnya sudah bermasalah, apalagi pelaksanaannya, sebagai anak adat dan sebagai warga Maluku, kami sayang kepada bapak Gubernur yang sama sekali tidak ada punya kaitan apapun dengan ijin IPR tersebut, sebaiknya Pak Gubernur memerintahkan dinas yang bersangkutan untuk tidak melakukan pelaksanaan lanjutan apapun, kami juga dengar dalam waktu dekat dinas mau melakukan penataan dan sekaligus penetapan patok,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *