Mengapa? Karena dokumen yang diusulkan oleh Pemkab Buru tidak diproses lanjut padahal telah memenuhi semua aturan dan syarat untuk satu IPR
Menurutnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah dokumen UKL dan UPL, dan kami punya dokumen itu, tapi tidak diproses, justru 10 koperasi siluman menyusup masuk dan kemudian dalam waktu yang tidak terlalu lama 10 koperasi itu keluar IPR-nya.
“Sekarang mereka punya IPR keluar, tapi dokumen UKL UPL yang terisi di situ adalah peta blok bukan nama mereka, tapi punya koperasi yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten artinya badan hukum koperasi A yang punya data dan berkas yang valid digunakan secara tidak sah kepada koperasi B,” katanya.
Sebagai orang yang punya DNA langsung dengan hak ulayat, yaitu marga Nurlatu, ia meminta kepada Gubernur Maluku untuk berhati-hati dan jangan gegabah.
“Kalau izinnya sudah bermasalah, apalagi pelaksanaannya, sebagai anak adat dan sebagai warga Maluku, kami sayang kepada bapak Gubernur yang sama sekali tidak ada punya kaitan apapun dengan ijin IPR tersebut, sebaiknya Pak Gubernur memerintahkan dinas yang bersangkutan untuk tidak melakukan pelaksanaan lanjutan apapun, kami juga dengar dalam waktu dekat dinas mau melakukan penataan dan sekaligus penetapan patok,” ujarnya.