BeritaDaerahEkonomiPemerintahanUtama

Jafar Nurlatu Sesali Pernyataan Kadis ESDM Maluku, Menaruh Bara di Wilayah Tambang GB

19
×

Jafar Nurlatu Sesali Pernyataan Kadis ESDM Maluku, Menaruh Bara di Wilayah Tambang GB

Sebarkan artikel ini
Gunung Botak di Kabupaten Buru - website

AMBON, arikamedia.id – Pernyataan Kepala Dinas (Kadis) ESDM  Maluku Abdul Haris dalam press rilis yang dikeluarkan, dimana press rilis tersebut menyatakan bahwa ijin 10 IPR sah, dan sudah diproses sesuai aturan, sayangnya hal tersebut justru menambah masalah.

Dengan dikeluarkn Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi 10 koperasi di Gunung Botak, artinya Kadis ESDM Maluku menaruh bara di wilayah tambang rakyat Gunung Botak.

Ketua Koperasi Waetemun Mandiri Jafar Nurlatu membantah keras, bahkan menyesali pernyataan Kadis ESDM, karena secara prosedur, seharusnya 10 koperasi yang mendapat IPR, harus diusulkan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi (Pemprov) atas dasar itulah, Pemprov mengeluarkan IPR.

“Pasalnya 10 koperasi yang memperoleh IPR di Gunung Botak, tidak masuk dalam 10 koperasi yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru, yang sejak awal pengusulan, dalam proses sesuai dengan mekanisme dan aturan pertambangan yang berlaku untuk ijin satu IPR,” ungkapnya di Cafe Pelangi saat diwawancarai, Rabu,(30/04/25).

Baca Juga  BPK Wilayah XX Dukung Pelestarian Budaya di Maluku

Dijelaskan, Pemkab Buru itu mengajukan 10 koperasi yang sampai dengan saat itu dokumen UKL-UPL sudah selesai untuk mau disidangkan, tiba-tiba itu tidak bisa berjalan, oleh karena itu, kami sebagai ketua koperasi Waetemun Mandiri mewakili 7 koperasi merasa dirugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *