“Pembersihan boleh dilakukan, tapi tidak boleh sebelum ada pelepasan hak dan mediasi. Ini harga mati emaksa pembersihan sebelum mediasi bisa berujung pertumpahan darah,” tegas Nurlatu.
Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan menghindari konflik yang lebih besar.
“Mereka punya izin, tapi tidak punya lahan. Itu hal yang vital masuk ke rumah orang tanpa izin dan mengobrak-abriknya bisa fatal,” tutupnya.
Nurlatu berharap Gubernur dapat mengambil keputusan yang bijak dan mempertimbangkan semua aspek, termasuk investasi dan konstalasi sosial politik di wilayah Gunung Botak dan Kabupaten Buru. (AM-18)