BeritaNasionalPemerintahanPendidikanUtama

Isi Surat Edaran Soal Ketentuan SPMB 2026/2027

22
×

Isi Surat Edaran Soal Ketentuan SPMB 2026/2027

Sebarkan artikel ini
Pelajar antre untuk melakukan daftar ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah di SMA Negeri 1 Semarang, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah, 23 Juni 2025. Antara/Aprillio Akbar

Adapun untuk prestasi nonakademik dapat berasal dari pengalaman kepemimpinan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk serta diakui oleh satuan pendidikan.

Organisasi siswa intra sekolah yang dimaksud tidak terbatas pada OSIS, tetapi juga mencakup OSIM, majelis perwakilan kelas (MPK), badan eksekutif siswa, serta organisasi kesiswaan intra lainnya yang resmi diakui oleh sekolah atau madrasah. Surat edaran tersebut juga mengatur tahapan perencanaan dan pascapelaksanaan SPMB.

Pemerintah daerah diminta memastikan penghitungan daya tampung sekolah dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, domisili calon murid, dan kapasitas rombongan belajar. Data daya tampung wajib dikendalikan dan dipantau melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga  Usai Jadi Saksi KPK, Dito Ariotedjo Cerita Kunjungan Kerja ke Arab Saudi Bersama Jokowi

Pada tahap pascapelaksanaan, pemerintah daerah diminta menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke satuan pendidikan lain yang masih memiliki daya tampung, baik sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *