BeritaNasionalPemerintahanPendidikanUtama

Isi Surat Edaran Soal Ketentuan SPMB 2026/2027

22
×

Isi Surat Edaran Soal Ketentuan SPMB 2026/2027

Sebarkan artikel ini
Pelajar antre untuk melakukan daftar ulang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah di SMA Negeri 1 Semarang, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah, 23 Juni 2025. Antara/Aprillio Akbar

Arikamedia.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan ketentuan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penerimaan murid baru sesuai aturan.

Dalam surat edaran yang diteken Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Gogot Suharwoto pada 16 Januari 2026, kementerian menegaskan bahwa SPMB 2026/2027 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini disusun setelah kementerian mengevaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran sebelumnya.

Melansir Tempo.co, SPMB 2026/2027 dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Baca Juga  Menteri KP Trenggono Berangsur Pulih Setelah Diobservasi, kata Dokter Kelelahan 

“Pendaftaran dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut, dikutip pada Rabu, 21 Januari 2026.

Khusus pada jalur prestasi, Kementerian Pendidikan menetapkan bahwa prestasi akademik dapat menggunakan hasil tes kemampuan akademik (TKA) sebagai dasar seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *