BeritaHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang

13
×

IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso

Dengan demikian, kata dia, Gedung Kejaksaan bukan objek vital, tetapi adalah kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum. Padahal, kata dia, yang dimaksud dengan ‘objek vital nasional yang bersifat strategis’ adalah objek yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan pemerintah.

“Sehingga dengan dijaganya Kejaksaan oleh TNI menimbulkan pertanyaan di masyarakat ada apa dengan Kejaksaan? Apakah ada situasi gawat atau situasi bahaya pada tugas-tugas kejaksaan? Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus transparan dan DPR harus memanggilnya untuk kepentingan publik,” imbuhnya.

“Yang tidak kalah pentingnya, DPR harus memanggil Panglima TNI dan KSAD untuk menjelaskan Tupoksinya di pertahanan yang melakukan tugas keamanan dengan melanggar konstitusi dan TAP MPR VII/2000 tentang peran TNI dan Polri,” pungkasnya. (***)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *