BeritaHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang

13
×

IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2. mengatasi pemberontakan bersenjata;

3. mengatasi aksi terorisme;

4. mengamankan Wilayah perbatasan;

5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;

10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

Baca Juga  Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena:  Masyarakat Diharapkan Antisipasi Bencana Longsor, Upaya Mitigasi Terus Dilakukan

13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, penyelundupan;

15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan

16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *