BeritaHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang

13
×

IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso

Dia menambahkan, sementara wilayah keamanan diberikan kepada Polri dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

Dia mengingatkan, dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri dalam pasal 2 dinyatakan bahwa: (1) TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. (2) TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, dilansir dari SindoNews.com.

Baca Juga  Koalisi Sipil Sebut Proyek Strategis Nasional Hilangkan Budaya Pertanian Masyarakat

“Bahkan, di samping telah melanggar konstitusi UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, penjagaan dan pengamanan Kejaksaan tersebut juga tidak memenuhi Pasal 7 ayat 2 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025,” ungkapnya. Dia mengungkapkan pasal tersebut menyatakan bahwa tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. operasi militer untuk perang;

b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *