Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahEkonomiPemerintahanUtama

Inilah Tiga PSN di Maluku Telah Ada di RPJMN 2025 – 2029, Gubernur Bahas Coastal Road dan WFC

85
×

Inilah Tiga PSN di Maluku Telah Ada di RPJMN 2025 – 2029, Gubernur Bahas Coastal Road dan WFC

Sebarkan artikel ini
Tiga Proyek Strategi Nasional yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat 2025 - 2029.

Aspek sejarah menunjukkan Maluku merupakan salah satu di antara delapan provinsi yang secara resmi terbentuk pertama kali pasca kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan hasil rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945.

Dalam rangka penataan lembaga pemerintahan khususnya pada tingkat provinsi, maka keberadaan Maluku sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilegitimasi oleh sejumlah ketentuan perundang – undangan, yaitu : (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, (2) Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, dan (3) perubahan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958.

Baca Juga  Piyu Padi: Musisi Bebaskan Lagunya Dimainkan, LMK Masih Tarik Royalti, Gak Fair

Dalam perkembangannya Provinsi Maluku saat ini, terdiri dari 2 Kota (Kota Ambon & Kota Tual) dan 9 Kabupaten (Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar & Kabupaten Buru Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *