Aspek sejarah menunjukkan Maluku merupakan salah satu di antara delapan provinsi yang secara resmi terbentuk pertama kali pasca kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan hasil rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945.
Dalam rangka penataan lembaga pemerintahan khususnya pada tingkat provinsi, maka keberadaan Maluku sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilegitimasi oleh sejumlah ketentuan perundang – undangan, yaitu : (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, (2) Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, dan (3) perubahan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958.
Dalam perkembangannya Provinsi Maluku saat ini, terdiri dari 2 Kota (Kota Ambon & Kota Tual) dan 9 Kabupaten (Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Tanimbar & Kabupaten Buru Selatan.