Kedua, PT Karya Wijaya, perusahaan jasa dan pertambangan nikel yang diwariskan kepada Sherly. Ia tercatat sebagai pemegang saham terbesar. Perusahaan ini memiliki konsesi tambang di Pulau Gebe dan Halmahera Timur dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berlaku hingga 4 Desember 2040.
Sherly menyatakan sudah tidak aktif mengurus perusahaan tersebut. “Saya sudah tidak menjadi pengurus aktif di PT Karya Wijaya,” ungkapnya.
Ketiga, PT Amazing Tabara, perusahaan tambang emas yang disebut dimiliki Sherly sebesar 90 persen. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyebut keterlibatan tersebut, meski izin perusahaan ini sempat dicabut sekitar 2022. “Sherly Tjoanda memiliki saham mayoritas di PT Amazing Tabara,” kata JATAM.
Keempat, PT Indonesia Mas Mulia, perusahaan tambang emas dan tembaga di Bacan, Halmahera Selatan. Sherly diduga memiliki 15 persen saham di perusahaan dengan konsesi seluas 4.800 hektare.
Kelima, PT Bela Sarana Permai, perusahaan tambang pasir besi dengan kepemilikan saham Sherly sekitar 58 persen. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 4.290 hektare di Pulau Obi dan sempat menuai sorotan karena isu tumpang tindih dengan permukiman warga.
Keenam, bisnis pelayaran melalui Bela Shipping yang bergerak di pengiriman barang antarpulau.










