Dubes Yaman berharap terdapat mekanisme yang memungkinkan para warga negaranya untuk menjalani sisa hukuman di tanah airnya melalui skema pertukaran narapidana atau kerja sama hukum lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Menko Yusril menyampaikan apresiasi atas hubungan baik kedua negara serta menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terbuka untuk membahasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan pengecekan awal, terdapat tiga narapidana berkewarganegaraan Yaman yang saat ini menjalani pidana di Indonesia. Sementara itu, di Yaman terdapat satu WNI yang ditahan terkait kasus perdagangan.
“Kami meminta agar permohonan resmi dapat disampaikan melalui Menteri Kehakiman atau otoritas terkait di Yaman. Secara prinsip dapat dibahas, namun tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Yusril.
Ia menjelaskan, Indonesia saat ini belum memiliki undang-undang khusus mengenai pemindahan narapidana yang telah disahkan. Rancangan Undang-Undang terkait TSP masih dalam proses pembahasan di DPR.
Karena itu, untuk sementara waktu, mekanisme yang memungkinkan adalah penyelesaian per kasus melalui kesepakatan bilateral, yang tentu memerlukan waktu dan koordinasi intensif antarotoritas kedua negara. **










