“Penangkapan terjadi setelah tim Opsnal Subdit II mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam merah,” kata Direktur Narkoba Kombes Pol Heri Budiarto, Sabtu (25/05/2024).
Saat digeledah ternyata kecurigaan penyidik benar adanya. “Petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika kenis sabu-sabu di saku celana depan kiri milik tersangka Z,”kata Kombes Heri
Berdasarkan pengakuan tersangka Z, bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disimpan oleh rekannya M di kos-kosan seorang teman bernama ZA di STAIN. Tersangka M pung mengakui bahwa dua paket narkotikan lainnya di sempan di celananya yang berada di kos-kosantersebut.
Kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Maluku. Mereka diduga telah melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009.
Heri mengatakan, Ditresnarkoba Polda Maluku serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (***)