BeritaHukum & KriminalUtama

Indonesia Berada di Fase Darurat Narkoba, Tiga Kali Dalam Sepekan Polda Maluku Ungkap Peredaran Narkoba

14
×

Indonesia Berada di Fase Darurat Narkoba, Tiga Kali Dalam Sepekan Polda Maluku Ungkap Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Narkotika (Ilustrasi)

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

Sementara itu melansir dari website resmi Polda Maluku, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah kota Ambon, Jumat (24/05/2024) pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIT.

Pusiknas Bareskrim Polri

Jika sebelumnya Polda Maluku mengamankan dua pasutri atau pasangan suami istri, maka kali ini tercatat dua mahasiswa juga diringkus. Mereka berinisial ZHM alias Z dan MAT alias M keduanya berusia 24 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Menteri Hukum memberi waktu 14 hari kerja bagi organisasi untuk menyelesaikan seluruh perbedaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, Menteri akan mengambil kebijakan sesuai…