BeritaHukum & KriminalUtama

Indonesia Berada di Fase Darurat Narkoba, Tiga Kali Dalam Sepekan Polda Maluku Ungkap Peredaran Narkoba

15
×

Indonesia Berada di Fase Darurat Narkoba, Tiga Kali Dalam Sepekan Polda Maluku Ungkap Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Narkotika (Ilustrasi)
web Pusiknas Bareskrim Polri

BNN berwenang untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. BNN juga berwenang menyelidik dan menyidik penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Polisi yang memiliki peran sebagai pelayan dan pelindung masyarakat.

“Karena bagaimanapun juga, masyarakat adalah konsumen dari Polri. Adanya Polri merupakan kebutuhan masyarakat, maka dari itu, sudah seharusnya jika orientasi layanan Polri adalah masyarakat,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari artikel berjudul Sinergitas Polri Tangani Narkotika di Tanah Air di laman www.tempo.co.

Kapolri mengingatkan polisi harus aktif memberantas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kapolri tak ingin Indonesia menjadi pasar bagi para pengedar dan bandar narkoba.

Kapolri meminta mitra penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal pada pelaku pengedar dan bandar narkoba. Kapolri juga meminta jajarannya tegas menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman sesuai aturan juga tindak pidana pencucian uang terkait kasus narkoba.

Baca Juga  Evaluasi Realisasi Program dan Anggaran 2024 Capai 95% Sesuai Target 

Pola penyelundupan narkoba berubah

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus bekerja sama untuk melawan narkoba. Semula, aparat menemukan penyelundupan narkoba masuk ke Indonesia melalui wilayah Pulau Sumatra bagian utara. Namun kini, pola penyelundupan cenderung berubah. Yaitu, wilayah pantai selatan Pulau Jawa jadi pintu masuk narkotika dari jaringan internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *