Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaInternasionalLINGKUNGANNasionalPemerintahanUtama

Indonesia: Batalkan Tuntutan Pidana terhadap Mahasiswa yang Berunjuk Rasa Terkait Dampak Nikel

128
×

Indonesia: Batalkan Tuntutan Pidana terhadap Mahasiswa yang Berunjuk Rasa Terkait Dampak Nikel

Sebarkan artikel ini
Christina Rumalatu

Koalisi Masyarakat Sipil menuntut agar pemerintah pusat dan daerah, serta perusahaan tambang nikel, segera bertanggung jawab atas bencana banjir dan kerusakan lingkungan yang terjadi. Pemerintah diminta tidak hanya memberikan bantuan sosial kepada warga terdampak, juga menghentikan segala bentuk ekstraksi yang merusak lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat Halmahera.

Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bhumi meyakini, pemanggilan terhadap Christine sebagai upaya pembungkaman melalui jerat hukum. Juga mendesak kepolisian tak serampangan dan melihat kasus secara utuh.

Haris Azhar, pengacara dan aktivis HAM khawatir tren kriminalisasi terus meningkat terhadap aktivis lingkungan di Indonesia.

“Pola yang kerap terjadi melibatkan intimidasi, serangan fisik, gangguan terhadap aktivitas, pemidanaan, dan upaya adu domba dengan masyarakat lain yang dibina atau dibayar oleh perusahaan atau aparat negara,” ujarnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *